Halo sahabat desa, di kesempatan kali ini kita akan membahas seputar Desa Mandiri. Sebenarnya apa sih itu desa mandiri? Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Kemudian gimana sih cara menilai desa kita sudah berkategori “mandiri” atau belum, berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.
Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).
Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.
Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain:
• Kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan);
• Pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar);
• Lingkungan; dan
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara untuk tujuan pembangunan desa di antaranya:
• Kesejahteraan masyarakat;
• Kualitas hidup;
• Penanggulangan kemiskinan,
Indeks Pembangunan Desa
Indeks Pembangunan Desa adalah suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu.
Indeks Desa Membangun
Indeks Desa Membangun adalah indeks komposit yang merupakan alat penting dalam menilai kemajuan suatu desa. dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu
1. Indeks Ketahanan Sosial (IKS),
2. Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan
3. Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
Berdasarkan IDM, desa-desa diklasifikasikan ke dalam lima status kemajuan dan kemandirian desa yang berbeda.
Desa Mandiri (Desa Sembada):
Desa Mandiri adalah gambaran dari kesuksesan pembangunan desa. Desa ini memiliki kemampuan luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Dengan IDM lebih besar dari 0,8155, Desa Mandiri mampu mempertahankan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan.
Desa Maju (Desa Pra-Sembada):
Desa Maju adalah desa yang memiliki potensi besar dalam hal sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi. Meskipun belum mencapai level Desa Mandiri, mereka mampu mengelola potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa Maju memiliki IDM lebih dari 0,7072 tetapi kurang atau sama dengan 0,8155.
Desa Berkembang (Desa Madya):
Desa Berkembang adalah desa dengan potensi yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Meskipun memiliki sumber daya yang cukup, desa ini masih dalam perjalanan menuju kemajuan. Desa Berkembang memiliki IDM lebih dari 0,5989 tetapi kurang atau sama dengan 0,7072.
Desa Tertinggal (Desa Pra-Madya):
Desa Tertinggal menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi mereka. Mereka memiliki potensi tetapi kesulitan dalam mengelolanya, sehingga kesejahteraan masyarakatnya terbatas. Desa Tertinggal memiliki IDM lebih dari 0,4907 tetapi kurang atau sama dengan 0,5989.
Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama):
Desa Sangat Tertinggal adalah desa yang sangat rentan terhadap bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial. Mereka mengalami kesulitan besar dalam mengelola sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, sehingga kemiskinan merajalela. Desa Sangat Tertinggal memiliki IDM kurang atau sama dengan 0,4907.
Sumber:
1. Permen Desa PDT Trans Nomor 2 Tahun 2026
2. digitaldesa.id